Kembali ke Indeks Berita
15 Jan 2026 Admin Disdik

Peraturan Menteri Tentang Perlindungan Bagi Guru & Tenaga Kependidikan

Peraturan Menteri Tentang Perlindungan Bagi Guru & Tenaga Kependidikan

Mulai sekarang, guru tidak lagi sendirian saat menghadapi ancaman, intimidasi, atau ketidakadilan, negara wajib turun tangan.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026


  1. Negara menjamin perlindungan penuh bagi guru dan tendik. Perlindungan ini bukan slogan, tapi hak resmi: mencakup hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak cipta karya guru.
  2. Kekerasan pada guru didefinisikan sangat luas. Bukan hanya fisik, tapi juga psikis, perundungan, intimidasi, kebijakan yang menekan, hingga kekerasan digital. Bahkan tekanan birokrasi yang tidak adil bisa masuk kategori perlindungan.
  3. Ada jalur pengaduan resmi dan berjenjang (bukan curhat kosong) Guru bisa melapor ke Satgas Perlindungan (organisasi profesi, daerah, hingga kementerian). Jika 3 hari kerja tidak ditangani, boleh naik level.
  4. Satgas Perlindungan wajib dibentuk di semua level. Kementerian, pemda, dan organisasi profesi wajib membentuk Satgas maksimal 18 bulan. Artinya, ke depan tidak ada lagi alasan tidak tahu harus mengadu ke mana.
  5. Prinsip kunci: praduga tak bersalah Guru tidak boleh langsung diposisikan salah sebelum ada putusan hukum tetap. Ini penting untuk melawan budaya viral dulu, klarifikasi belakangan.


Permendikdasmen ini menegaskan: melindungi guru bukan pilihan moral, tapi kewajiban negara. Semoga ini menjadi titik balik: dari guru yang selalu disalahkan, menjadi guru yang dihormati.

Bagikan:

Komentar Pembaca (0)

Tinggalkan Tanggapan

Belum ada tanggapan untuk berita ini. Jadilah yang pertama memberikan komentar!